Sertifikasi Guru 2012 pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan sergur 2011. Ada 10 pembelajaran yang penting dimiliki bagi guru calon sergur 2012:
- Bagi calon sergur 2012 sesering mungkin meluangkan waktu mengakses situs situs yang banyak meluncurkan informasi yang berhubungan langsung dengan sertifikasi guru.
- Diantara situs situs tersebut adalah NUPTK online,dikti. Sertifikasi guru , LPMP,rayon PSG atau aspirasi guru jatim yang saat ini bersama anda.
- Mengikuti sosialisasi sergur 2012 oleh LPMP Propinsi yang dilaksanakan di Kabupaten.
- Update NUPTK .
- Siapkan Surat tugas mengajar, Ijazah S1,SK Pangkat terakhir dan foto anda.
- Untuk acuan sergur 2012 silahkan membuka buku juknis dan rambu rambu sertifikasi guru 2011.
- Menimba pengalaman dari teman guru yang telah mengikuti sergur 2011, materi apa saja yang telah dilakukan pada saat diklat.
- Anda nanti diuji dalam peerteaching pada saat diklat. Agar anda tidak canggung. anda bisa memulai berlatih peerteaching dengan teman guru yang lain di pertemuan KKG.
- Tidak diwajibkan mengikuti workshop berbayar yang mengatas namakan sertifikasi guru.
Sertifikasi Guru 2012 & Sekilas Permasalahannya
Setiap tahun, kuota peserta sertifikasi guru di Kalteng terus meningkat. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu tahun 2010 mendapat jatah sebanyak 1018 orang. Tahun lalu sebanyak 4.126. Untuk tahun 2012 ini kalteng dapat jatah 4.768 kuota sertifikasi. Diharapkan pada tahun 2015 jumlah guru yang bertugas 50.293 orang guru di seluruh Kalteng harus sudah disertifikasi. Sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun 2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar atau beralih fungsi menjadi staf bahkan diputuskan untuk pensiun dini.
Sementara itu aturan dan sistem sertifikasi guru tiap tahun yang berbeda tampaknya membuat sebagian guru bingung. Tahun-tahun lalu persyaratan guru yaitu mengumpulkan berkas portofolio sertifikat-sertifikat seminar, diklat dan lain-lain. Tahun 2012 ini sudah tidak lagi menggunakan protofolio yang sebanyak itu. Guru-guru bakal calon peserta hanya mengumpulkan SK awal hingga terakhir, copy ijazah S1, jam mengajar dan copy kartu NUPTK yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter dan pembagian mata pelajaran/jam jam mengajarnya, dan mengisi format A0.
Pengumuman
bakal peserta sertifikasi guru via internet yang di sampaikan pusat juga masih
sedikit guru yang tahu. Padahal sejak tanggal 2 Desember 2011 sudah bisa
dilihat peserta bakal calon sertifikasi guru tahun 2012 di www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan peserta tersebut diranking pusat berdasarkan database NUPTK (Nomor
Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) dan memprioritaskan guru-guru yang sudah
mempunyai pangkat yang tinggi (golongan IV a) atau usia/masa kerja (50+20th),
guru yang mengajar terluar/ dipedalaman serta guru yang mendapat predikat
sebagai berprestasi. Syarat utama sertifikasi adalah guru memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Calon peserta sertifikasi harus
memenuhi syarat antara lain masih aktif mengajar di sekolah di bawah
Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik negeri maupun swasta bukan
guru yang mengajar agama dan guru di sekolah dibawah naungan Kemenag.
Untuk guru bukan PNS pada sekolah swasta harus memiliki SK pengangkatan sebagai
guru tetap dari yayasan (GTY) dan guru bukan PNS di sekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
Sayang sekali
tidak sedikit guru-guru, yang terlambat mengetahui informasi dikarenakan kurangnya
informasi maupun lokasi tempat tugas yang jauh dari kota. Ada keluhan dari
beberapa orang guru yang mengaku sulit mendapatkan informasi. Namun terlepas
dari hal itu, seyogianya guru bisa berkreatif dan pro aktif mencari informasi
dari berbagai sumber lain misalkan di internet yang jelas-jelas bisa diakses
dimanapun yang penting bisa online. Kalau memang ada namanya tertera dalam
daftar online tersebut berarti menjadi bakal calon peserta sertifikasi,
sebaliknya apabila tidak ada namanya dalam daftar tersebut ya harus bersabar
menunggu mungkin tahun yang akan datang. Bila tetap ngotot mengumpulkan berkas
sementara nama yang bersangkutan tidak ada sama hal dengan sia-sia karena
merupakan peserta ‘siluman’ dan tidak akan bisa masuk dalam database online AP2SG
(Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru).
Sementara itu,
belum lama ini Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) Kementerian Pendidikan, mengatakan ada
empat perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru 2012 (lihat Fikiran Rakyat
26/10/11). Keempat hal itu adalah penetapan peserta dilakukan secara online
system, uji kompetensi, perangkingan mulai dari usia, masa kerja, golongan dan
penjadwalan yang lebih awal dari Februari. Menurut dia, salah satu bagian
penting dalam pelaksanaan sertifikasi adalah proses rekrutmen dan penetapan
calon peserta. Dengan sistem pendaftaran secara online maka informasinya
terbuka dan bersifat adil. Dengan mengandalkan sistem yang bekerja, maka
terjamin objektivitas setiap guru yang berhak disertifikasi. Sebab penetapannya
bukan lagi oleh manusia yang bisa saja dipengaruhi like or dislike
terhadap seseorang. Mekanisme baru ini dinilai lebih fair, adil, obyektif. Data
bisa dilihat semua orang. Kalau ada yang salah, bisa dikoreksi. Untuk
menghindari pemalsuan data, guru pun bisa mengisi atau mengunggah data pribadi
ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau melihat
bakal calon peserta sertifikasi di laman www.sergur.pusbangprodik.org.
Penetapan
peserta bakal calon sertifikasi sempat pula ‘gaduh’ di kabupaten Kotawaringin
Barat. Masih segar dalam ingatan kita Diknas pendidikan setempat mempersoalkan
penetapan 8 orang guru susulan yang diklaimnya tidak mengikuti prosedur
Disdikpora tetapi langsung datang mengurusnya ke LPMP (lihat Kapos 10 Des
2011). Guru-guru tersebut sempat ‘dibina’ secara personal oleh diknas setempat
agar kejadian tersebut tidak terulang.
Ditempat
terpisah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) membantah penyeleksian guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan
sebanyak 90 orang dari pusat tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan.
(lihat Banjarmasinpos 13/12/2011) "Pusat hanya memberi waktu tiga hari
menyeleksi sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan. Kalau prosesnya harus
melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota tentu waktu tersebut tidak akan
cukup," kata Krisnayadi Toendan. Kepala LPMP Kalteng tersebut membantah
"tudingan" yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin
Barat (Kobar) terkait proses sertifikasi guru berdasarkan kuota tambahan dari
pemerintah pusat. Apabila proses seleksi kuota tambahan itu melewati waktu yang
ditentukan pusat, maka tambahan itu akan hilang. Sedangkan pusat juga
memerintahkan LPMP menyeleksi guru berdasarkan data online yang telah memenuhi
syarat untuk mendapat sertifikasi, katanya. Lebih dalam Krisnayadi menjelaskan,
proses rekrutmen guru sertifikasi berdasarkan kuota tambahan itu langsung dilakukan
LPMP dengan melihat data ranking dari sistem online yang layak dan tidak. Hal
itu juga berdasarkan perintah dari pemerintah pusat.
"Kami sebetulnya sudah membantu para guru untuk meningkatkan kesejahteraannya, tapi ternyata penilaian Dinas Pendidikan Kobar berbeda. Padahal kuota itu dibagi di seluruh Kalteng, tidak hanya di satu kabupaten," ungkapnya. Selain itu, Dinas Pendidikan Kobar juga tidak memberi daftar rangking guru-guru ke LPMP sehingga bisa dipertanyakan juga, apakah perekrutan guru yang melalui mereka sesuai prosedur, sedangkan dari kabupaten lain ada memberi daftar tersebut. "Kuota tambahan sebanyak 90 orang sertifikasi guru tersebut khusus untuk tingkat sekolah dasar, dan yang direkrut juga semuanya telah memenuhi persyaratan pusat. Jadi di mana proses yang tidak sesuai prosedur," tambahnya. Permasalahan telah di klarifikasi kepala LPMP Kalteng, dan persoalan miskomunikasi tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Permasalahan
lain yang dihadapi dalam proses pengumpulan berkas sertifikasi guru bakal calon
sertifikasi 2012 adalah kurang tersusunnya sebagian isi berkas yang urut/rapi
sehingga ketika diverikasi agak memakan waktu lama. Sementara itu jadwal proses
rekrutmen, penerimaan berkas dan verivikasi berkas juga sangat sempit. Selain
permasalahan tersebut Jadwal dan deadline pelaksanaan penetapan peserta yang
pendek, mempersulit proses koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas
Kabupaten/Kota, Pedoman penetapan peserta yang kurang lengkap dan kurang jelas
mengakibatkan terjadinya perbedaan persepsi dalam proses penetapan peserta.
Selalu berubah-ubahnya sistem/aplikasi yang digunakan setiap tahunnya
mengakibatkan sering ditemukannya permasalahan baru baik dari segi operasional
maupun aturan dan kebijakan teknis sistem itu sendiri. Namun perubahan
aturan/sistem dalam proses sertifikasi guru sejatinya bertujuan untuk perbaikan
atau menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru
agar informasinya lebih terbuka, bersifat adil, dan objektif.
Ternyata perkembangan lain adalah lolos seleksi administrasi dalam
verifikasi berkas bakal calon peserta sertifikasi guru 2012 adalah bukan
satu-satunya penentu guru untuk ikut Sertifikasi/PLPG, karena menurut
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhammad Nuh bakal menggelar tes tertulis
secara massal dan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari
mendatang untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru
pada tahun tersebut (lihat kompas 21/09/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar