Tentang BOS
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3
menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan
bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP)
serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur
dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK
SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai
98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal
dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005,
telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program
wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah
melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada
tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan
mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS
dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam
bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun
anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi
melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi
nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari
keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar
Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.selanjutnya disini
Amankan Penyaluran BOS, Kemdikbud Turunkan Tim Inspektorat
Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA.
Depok
(Dikdas): Untuk melengkapi kebijakan kenaikan nilai satuan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada 2012, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan
Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan ini tegas melarang pihak sekolah memungut biaya apapun yang
berkaitan dengan biaya operasional sekolah kepada siswa.
Namun, hakikatnya, peraturan tersebut
dikeluarkan untuk memastikan tujuan BOS yaitu meringankan beban peserta
didik. “Desember saya keluarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 untuk
memastikan supaya beban yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih
ringan dengan cara tidak melakukan pungutan,” jelasnya di Depok, Selasa
28 Februari 2012.
Pungutan marak dilakukan menjelang
tahun ajaran baru, sekitar bulan Maret, April, dan Mei. Untuk
mengamankan pelaksanaan aturan tersebut, tambah Mohammad Nuh, Kemdikbud
telah menugaskan Inspektorat Jenderal melakukan investigasi ke
sekolah-sekolah.
“Segera turun ke lapangan bersama
inspektorat yang ada di daerah-daerah, termasuk BPKP kita ajak untuk
memonitor itu,” ungkapnya.* (Billy Antoro) lengkapnya disini
Info dari UPT Disdikpora Gandrungmangu
Dasar surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Nomor: 422.5/0667/02/14 tanggal 5 Maret 2012 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi penyaluran dana BOS Triwulan I dan persiapan penyaluran Triwulan II (April-Juni) Th 2012, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Jateng akan melaksanakan Rekonsiliasi Rekening Sekolah Penerima Dana BOS di Wilayah UPT Disdikpora Kecamatan Gandrungmangu yang menggunakan rekening BRI dan mengalami retur penyaluran.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara
mengirimkan fotocopy Rekening BOS BRI sebanyak 3 (tiga lembar) paling lambat tanggal 12 Maret 2012. Dan agar penyaluran Triwulan II Tahun 2012
tidak mengalami keterlambatan, diminta agar saudara mengirim fotocopy rekening
BOS BRI tersebut tepat waktu, beserta isian data sekolah dengan contoh format dapat download di bawah ini. dengan cara klik saja masing-masing format untuk dapat terdownload dan tersimpan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar