"SELAMAT DATANG DI WEBSITE UPT DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KECAMATAN GANDRUNGMANGU"

BOS


Tentang BOS

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.selanjutnya disini

 Amankan Penyaluran BOS, Kemdikbud Turunkan Tim Inspektorat
Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA.
Depok (Dikdas): Untuk melengkapi kebijakan kenaikan nilai satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2012, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA. menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Peraturan ini tegas melarang pihak sekolah memungut biaya apapun yang berkaitan dengan biaya operasional sekolah kepada siswa.
Namun, hakikatnya, peraturan tersebut dikeluarkan untuk memastikan tujuan BOS yaitu meringankan beban peserta didik. “Desember saya keluarkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 untuk memastikan supaya beban yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih ringan dengan cara tidak melakukan pungutan,” jelasnya di Depok, Selasa 28 Februari 2012.
Pungutan marak dilakukan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Maret, April, dan Mei. Untuk mengamankan pelaksanaan aturan tersebut, tambah Mohammad Nuh, Kemdikbud telah menugaskan Inspektorat Jenderal melakukan investigasi ke sekolah-sekolah. 
“Segera turun ke lapangan bersama inspektorat yang ada di daerah-daerah, termasuk BPKP kita ajak untuk memonitor itu,” ungkapnya.* (Billy Antoro) lengkapnya disini


 
Info dari UPT Disdikpora Gandrungmangu
Dasar surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Nomor: 422.5/0667/02/14 tanggal 5 Maret 2012 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi penyaluran dana BOS Triwulan I dan persiapan penyaluran Triwulan II (April-Juni) Th 2012, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Jateng akan melaksanakan Rekonsiliasi Rekening Sekolah Penerima Dana BOS di Wilayah UPT Disdikpora Kecamatan Gandrungmangu yang menggunakan rekening BRI dan mengalami retur penyaluran.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara mengirimkan fotocopy Rekening BOS BRI sebanyak 3 (tiga lembar) paling lambat tanggal 12 Maret 2012.  Dan agar penyaluran Triwulan II Tahun 2012 tidak mengalami keterlambatan, diminta agar saudara mengirim fotocopy rekening BOS BRI tersebut tepat waktu, beserta isian data sekolah dengan contoh format dapat download di bawah ini. dengan cara klik saja masing-masing format untuk dapat terdownload dan tersimpan

Tidak ada komentar: