Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Setelah beberapa hari website P2TK untuk pengecekan aneka tunjangan
tidak dapat diakses, tidak disangka tadi malam dengan lancarnya saya
dapat mengecek kembali terbit atau tidaknya SK Tunjangan. Sebelumnya ada
komentar masuk yang memberitahukan bahwa website http://223.27.144.198:8000/
dapat dibuka, kemudian saya langsung buka dan ternyata benar. Kemudian
saya coba cek kembali beberapa PTK di sekolah kami, alhamdulillah kini
semua statusnya sudah SK termasuk beberapa guru yang kemarin statusnya
belum SK, sekarang sudah terbit SK Dirjen Sertifikasi atau SKTP, per
tanggal 10 April 2013, berarti baru 4 hari yang lalu.Kenapa beberapa hari ini kita tidak dapat mengakses situs
http://116.66.201.163:8000/index.php#, mungkin memang sedang dilakukan
penerbitan SK, sehingga untuk sementara situs tidak dapat dibuka. Selain
saya coba cek SK Tunjangan Profesi, saya juga coba cek SK Tunjangan Fungsional, ternyata untuk tunjangan fungsional juga sudah keluar SK-nya.Tunjangan fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk
guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya
Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai
kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota. Untuk lebih jelasnya
silakan baca dulu petunjutknya pada tautan di bawah ini ...PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILBaiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...Pertama buka alamat http://223.27.144.198:8000/, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya),
terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh
lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan
status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit
SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan
Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang
dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK
Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses,
silakan coba pada lain waktu.Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional, segera perbaiki dapodiknya, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya. terima kasih. salam persahabatan.x